Wali Kota Blitar Santoso Dipolisikan Samanhudi Anwar
Senin, 27 Juli 2020 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Kepada Samanhudi Anwar, Muhroji juga diperkenalkan Santoso sebagai orang yang memiliki jaringan luas di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pertemuan berlangsung di rumah dinas wali kota Blitar, "terang Joko Trisno.
(Baca juga: 100 Tempat Wisata di Jatim Kembali Beroperasi )
Singkat cerita, untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, Muhroji meminta dana Rp 800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso yang notabene wakilnya, terang Joko Trisno, kliennya (Samanhudi Anwar) kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
Di rumah dinas wali kota Blitar yang disaksikan langsung Santoso dan dua orang pejabat Pemkot Blitar lain, Samanhudi Anwar menyerahkan uang tunai Rp 600 juta. Uang ditransfer ke rekening BCA Muhroji yang selanjutnya kata Muhroji akan diserahkan ke pejabat di Dirjen Dikti Kemendikbud Jakarta.
Perjanjiannya, jika sukses sesuai rencana, kurangan Rp 200 juta akan diberikan. Namun jika gagal, uang Rp 600 juta harus dikembalikan. "Semua ada alat buktinya. Dan uang Rp 600 juta tersebut merupakan uang pribadi klien saya. Tidak ada kaitannya dengan APBD, "kata Joko Trisno.
Ternyata usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, menurut Joko Trisno, kliennya juga merasa tertipu. Karenanya meminta terlapor (Santoso dan Muhroji) mengembalikan uang Rp 600 juta.
(Baca juga: 100 Tempat Wisata di Jatim Kembali Beroperasi )
Singkat cerita, untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, Muhroji meminta dana Rp 800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso yang notabene wakilnya, terang Joko Trisno, kliennya (Samanhudi Anwar) kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
Di rumah dinas wali kota Blitar yang disaksikan langsung Santoso dan dua orang pejabat Pemkot Blitar lain, Samanhudi Anwar menyerahkan uang tunai Rp 600 juta. Uang ditransfer ke rekening BCA Muhroji yang selanjutnya kata Muhroji akan diserahkan ke pejabat di Dirjen Dikti Kemendikbud Jakarta.
Perjanjiannya, jika sukses sesuai rencana, kurangan Rp 200 juta akan diberikan. Namun jika gagal, uang Rp 600 juta harus dikembalikan. "Semua ada alat buktinya. Dan uang Rp 600 juta tersebut merupakan uang pribadi klien saya. Tidak ada kaitannya dengan APBD, "kata Joko Trisno.
Ternyata usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, menurut Joko Trisno, kliennya juga merasa tertipu. Karenanya meminta terlapor (Santoso dan Muhroji) mengembalikan uang Rp 600 juta.
Lihat Juga :