Tepergok Curi HP, Residivis di Probolinggo Nyaris Tewas Diamuk Massa
Senin, 27 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Leces. “Anggota kami langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," kata AKP Ahmad Sugandi.
Kapolsek Leces mengemukakan, polisi juga mengamankan sebuah HP milik Korban dan motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. Hasil dari pendalaman, pelaku Andri merupakan residivis dalam kasus.
Tersangka Andri bebas dari penjara pada 2018 lalu. “Akibat perbuatanya, pelaku Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ ujar Kapolsek Leces. Hana Purwadi
Kapolsek Leces mengemukakan, polisi juga mengamankan sebuah HP milik Korban dan motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. Hasil dari pendalaman, pelaku Andri merupakan residivis dalam kasus.
Tersangka Andri bebas dari penjara pada 2018 lalu. “Akibat perbuatanya, pelaku Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ ujar Kapolsek Leces. Hana Purwadi
(awd)
Lihat Juga :