Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
“SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023,” katanya.
Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Jadi Tersangka dan Dipenjara
Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).
"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.
Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar.
Sementara pacarnya NZRD dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.
"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.
Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Jadi Tersangka dan Dipenjara
Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).
"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.
Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar.
Sementara pacarnya NZRD dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.
"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.
Lihat Juga :