Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara lima tahun. Serta penahanan kedua tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan," sebutnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun media sosial mengunggah adanya penyimpangan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
HJHD (22) dan NZRD (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Tersangka perempuan sering tidur di kos temannya, saat temannya tidur disitulah tersangka perempuan ini merekam korban yang sedang tidur, kemudian tersangka mengirimkannya ke pacarnya HJHD.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan," sebutnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun media sosial mengunggah adanya penyimpangan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
HJHD (22) dan NZRD (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Tersangka perempuan sering tidur di kos temannya, saat temannya tidur disitulah tersangka perempuan ini merekam korban yang sedang tidur, kemudian tersangka mengirimkannya ke pacarnya HJHD.
(shf)
Lihat Juga :