Ini Tampang 2 Pelaku Pencurian Modus Hipnotis yang Incar Lansia
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua dari empat pelaku komplotan kejahatan hipnotis antarwilayah. Keduanya yakni Ronal Putra (33), warga Desa Taba Pedagang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Bustomi warga Kota Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, bahwa dua pelaku lainnya yakni berinisial Y dan J saat kni masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Bustomi ditangkap di Kota Lubuklinggau. Sedangkan tersangka Ronal Putra dibekuk di seputaran jalan di wilayah Kota Lubuklinggau saat mengendarai minibus Daihatsu Xenia warna putih berpelat BE 1064 CC," ujar AKBP Danu, Kamis (6/7/2023).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil jenis Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC dan Calya hitam dengan nopol BG 1059 QC yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Dijelaskan Danu Agus Purnomo, aksi kejahatan hipnotis tersebut terjadi Senin (3/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti.
"Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah, kemudian datang satu unit mobil yang korban tidak tahu jenisnya. Kemudian seorang pelaku turun dari mobil dan berpura-pura bertanya alamat kepada korban," jelasnya.
Saat itu, lanjut Dani, korban sempat dihipnotis terlebih dahulu oleh pelaku. Sehingga saat korban ingin menjawab tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil.
"Saat di dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Pelaku kemudian mengambil gelang emas seberat 10 gram, dan kalung emas seberat 20 gram," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Desa Proyek Y Kecamatan Purwodadi.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp26,7 juta yang terdiri dari emas seberat 30 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, bahwa dua pelaku lainnya yakni berinisial Y dan J saat kni masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Bustomi ditangkap di Kota Lubuklinggau. Sedangkan tersangka Ronal Putra dibekuk di seputaran jalan di wilayah Kota Lubuklinggau saat mengendarai minibus Daihatsu Xenia warna putih berpelat BE 1064 CC," ujar AKBP Danu, Kamis (6/7/2023).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil jenis Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC dan Calya hitam dengan nopol BG 1059 QC yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Dijelaskan Danu Agus Purnomo, aksi kejahatan hipnotis tersebut terjadi Senin (3/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti.
"Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah, kemudian datang satu unit mobil yang korban tidak tahu jenisnya. Kemudian seorang pelaku turun dari mobil dan berpura-pura bertanya alamat kepada korban," jelasnya.
Saat itu, lanjut Dani, korban sempat dihipnotis terlebih dahulu oleh pelaku. Sehingga saat korban ingin menjawab tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil.
"Saat di dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Pelaku kemudian mengambil gelang emas seberat 10 gram, dan kalung emas seberat 20 gram," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Desa Proyek Y Kecamatan Purwodadi.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp26,7 juta yang terdiri dari emas seberat 30 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(shf)