Bejat! Ini Tampang Guru Honorer yang Cabuli Siswi SD di Kamar Hotel
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Cirebon ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota karena diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Oknum guru berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon ini dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, pencabulan terjadi pada Kamis (25/5/2023) yang lalu. Saat itu korban dibawa ke salah hotel kelas melati di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, untuk mengajak ke sebuah hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota, Rabu (05/07/2023)
Mulanya korban tidak menyetujui. Namun karena termakan bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
"Setelah sepakat, kemudian tersangka menjemput korban ke tempat yang sudah disepakati," katanya.
Selanjutnya tersangka membawa korban ke hotel kelas melati tersebut. Namun, sebelumnya tersangka dan korban berhenti di salah satu minimarket untuk bekal di dalam kamar hotel.
"Setibanya di hotel, tersangka yang sudah beristri ini langsung mencabuli korban. Bahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Kemudian korban diantarkan pulang," ungkap Kapolres.
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti, "katanya.
Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, "katanya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.
"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar," ujarnya.
Oknum guru berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon ini dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, pencabulan terjadi pada Kamis (25/5/2023) yang lalu. Saat itu korban dibawa ke salah hotel kelas melati di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, untuk mengajak ke sebuah hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota, Rabu (05/07/2023)
Mulanya korban tidak menyetujui. Namun karena termakan bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
"Setelah sepakat, kemudian tersangka menjemput korban ke tempat yang sudah disepakati," katanya.
Selanjutnya tersangka membawa korban ke hotel kelas melati tersebut. Namun, sebelumnya tersangka dan korban berhenti di salah satu minimarket untuk bekal di dalam kamar hotel.
"Setibanya di hotel, tersangka yang sudah beristri ini langsung mencabuli korban. Bahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Kemudian korban diantarkan pulang," ungkap Kapolres.
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti, "katanya.
Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, "katanya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.
"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar," ujarnya.
(shf)