Dor..! Bandar Ganja di Karawang Tersungkur Ditembus Timah Panas Polisi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Seorang bandar ganja di Karawang, tersungkur ditembus tumah panas anggota Satreskoba Polres Karawang. Tindakan tegas tepaksa diambil petugas, karena bandar ganja tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap.
Total ada sebanyak 17 orang bandar dan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Karawang. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 5 kg, dan 66 gram sabu.
Kasatreskoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, Polres Karawang gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba disejumlah wilayah di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, berhasil ditangkap 17 orang tersangka yang terbukti mengedarkan ganja, sabu, dan obat keras.
"Satu orang tersangka terpaksa kami tembak, karena melawan saat akan ditangkap," kata Arief, Rabu (5/7/2023). Informasi adanya sejumlah bandar narkoba ini, didapatkan polisi dari masyarakat dan para polisi RW.
"Dari laporan masyarakat, dan polisi RW tersebut, kami mulai menyisir kecamatan yang rawan peredaran narkoba dan berhasil menangkap para tersangka. Selama dua pekan operasi kami berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba," kata Arif.
Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada bandar yang mengedarkan narkoba dengan kedok berjualan pulsa. Ada juga yang berkamuflase dengan membuka toko kelontong. "Kedok mereka berhasil kami ungkap, setelah kami melakukan penelusuran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar dan bandar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Total ada sebanyak 17 orang bandar dan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Karawang. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 5 kg, dan 66 gram sabu.
Kasatreskoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, Polres Karawang gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba disejumlah wilayah di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, berhasil ditangkap 17 orang tersangka yang terbukti mengedarkan ganja, sabu, dan obat keras.
"Satu orang tersangka terpaksa kami tembak, karena melawan saat akan ditangkap," kata Arief, Rabu (5/7/2023). Informasi adanya sejumlah bandar narkoba ini, didapatkan polisi dari masyarakat dan para polisi RW.
"Dari laporan masyarakat, dan polisi RW tersebut, kami mulai menyisir kecamatan yang rawan peredaran narkoba dan berhasil menangkap para tersangka. Selama dua pekan operasi kami berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba," kata Arif.
Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada bandar yang mengedarkan narkoba dengan kedok berjualan pulsa. Ada juga yang berkamuflase dengan membuka toko kelontong. "Kedok mereka berhasil kami ungkap, setelah kami melakukan penelusuran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar dan bandar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)