Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Rabu, 05 Oktober 2016 - 21:10 WIB
Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan
A A A
BOGOR - Komitmen penegakan hukum dari jajaran Pemkab Bogor dipertanyakan karena belum membongkar bangunan Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Padahal vila dan resor tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berada di kawasan lindung.

"Tidak ada alasan Pemkab Bogor tidak berani membongkar bangunan tanpa IMB di kawasan puncak tersebut. Seharusnya jajaran Pemkab Bogor taat aturan yang berlaku bukan takut terhadap beking di belakang pemilik bangunan," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada SINDOnews, Rabu (5/10/2016).

Margarito menjelaskan, dalam aturan Perda Kabupaten Bogor No 12/2009 tentang IMB sudah jelas disebutkan bahwa bangunan tanpa IMB harus dibongkar.

Sedangkan merujuk dari Undang-undang No41/1999 tentang Kehutanan dan Perpres No 54/2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpuncur juga disebutkan pelanggaran terhadap kawasan lindung dapat dikatagorikan sebagai perambah hutan. Sehingga pelanggaran terhadap UU dan Perpres tersebut juga jelas sanksinya.

Karenanya Margarito mempertanyakan pengawasan yang dilakukan dinas terkait di Kabupaten Bogor kenapa bisa bangunan semegah itu bisa dibangun tanpa ada penindakan. "Ini yang jadi pertanyaan kenapa Pemkab Bogor membiarkan hal ini berlarut-larut," timpal Margarito.

Pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate ini menegaskan, jika memang Pemkab Bogor membiarkan hal ini tentunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mendesak Pemkab Bogor segera menindak bangunan vila yang berdiri di kawasan lindung tersebut.

Penelusuran SINDOnews, di bagian pengurusan IMB Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor tidak ditemukan IMB atas bangunan Vila Tjokro 7. "Untuk Tjokro 7 memang belum memiliki IMB. Ya sanksinya sesuai Perda No12/2009 bisa dibongkar," kata petugas BPMPTSP yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Berdasarkan data di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, sertifikat di atas tanah dan lokasi berdirinya Vila Tjokro 7 hanya merupakan Sertifikat Hak Pakai.

Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, dalam Peraturan Pemerintah No 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami.

"Nah sesuai PP No 16 tersebut seharusnya tidak ada bangunan di atas kawasan lindung walaupun bersertifikat. Karena untuk lahan di sertifikat hak pakai tidak boleh dibangun yang boleh hanya tanaman bersifat lindung karena kawasan itu merupakan daerah konservasi untuk resapan air," kata Guru Besar Hukum Agraria UI ini.

Sedangkan sesuai Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air.

Dihubungi terpisah lewat pesan WhatsApp (WA) Bupati Bogor Hj Nurhayanti tak memberikan jawaban begitu juga ketika dihubungi lewat ponselnya.

Demikian juga pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal ketika dikirimi pesan tidak membalas begitu juga ketika ditelepon.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)