Terus Berulah, Residivis Kasus Pemalakan Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:43 WIB
loading...
A A A
"Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, pelaku ini masih tetap berada di tempatnya," sambungnya.

Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.

"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)