Terus Berulah, Residivis Kasus Pemalakan Kembali Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
"Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, pelaku ini masih tetap berada di tempatnya," sambungnya.
Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.
"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.
"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
(shf)