Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun
Rabu, 05 Juli 2023 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 10 tahun.Ayah korban, Annan mengaku masih belum puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
”Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara,” ujarnya.
Karena, tidak sesuai dengan risiko yang dialami anak yang trauma berat. Terus masa depannya kayak gimana. ”Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi,” ujar Annan.
Sementara paman korban, Habib berharap ada penyegaran di pondok pesantren tersebut. ”Bidang pendidikan tetap harus dimajukan, jangan ada di lingkungan pesantren yang pemikirannya seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
”Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara,” ujarnya.
Karena, tidak sesuai dengan risiko yang dialami anak yang trauma berat. Terus masa depannya kayak gimana. ”Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi,” ujar Annan.
Sementara paman korban, Habib berharap ada penyegaran di pondok pesantren tersebut. ”Bidang pendidikan tetap harus dimajukan, jangan ada di lingkungan pesantren yang pemikirannya seperti itu,” imbuhnya.
(ams)
Lihat Juga :