140.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Brazil Digagalkan Masuk Indonesia, 10 Orang Ditangkap
Selasa, 04 Juli 2023 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus, sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah," katanya.
Polisi bersama Bea Cukai melakukan pendalaman. Dari hasil keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi lainnya yang berasal dari Brazil dengan tujuan Bali.
Kasus kedua, pada 10 Juni 2023, barang kargo asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi," ucapnya.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada 21 Juni 2023. Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS–Sin–CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Polisi bersama Bea Cukai melakukan pendalaman. Dari hasil keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi lainnya yang berasal dari Brazil dengan tujuan Bali.
Kasus kedua, pada 10 Juni 2023, barang kargo asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi," ucapnya.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada 21 Juni 2023. Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS–Sin–CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Lihat Juga :