140.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Brazil Digagalkan Masuk Indonesia, 10 Orang Ditangkap
Selasa, 04 Juli 2023 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.
(abd)
Lihat Juga :