Miris! Gadis Belia di Parepare Jalankan Prostitusi Online, Jual 2 Anak-anak ke Pria Hidung Belang

Senin, 03 Juli 2023 - 17:17 WIB
loading...
Miris! Gadis Belia di...
Gadis belia berinisial DM (18) diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres parepare, karena menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual gadis-gadis belia ke pria hidung belang. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama
A A A
PAREPARE - Gadis belia di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang diketahui berinisial DM (18) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare. DM ditangkap polisi, karena menjalankan bisnis prostitusi online.

Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas

Dalam menjalankan bisnis layanan ranjang tersebut, DM menjajakan anak-anak gadis kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi online ini terungkap, setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.



DM berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi online tersebut. Dia menjajakan dua gadis belia kepada para pria hidung belang, yakni berinisial HH yang masih berusia 14 tahun, dan HR yang usianya baru 16 tahun.

Baca juga: Gempa Bantul pada Jumat Pahing Bersifat Merusak, Begini Penjelasan Mantri Lindu

Kepada petugas, DM mengakui telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama satu bulan, dengan memanfaatkan media sosial. Setiap melayani pria hidung belang, para korban mendapatkan upah dari DM sebesar Rp200 ribu.

"Kasus prostitusi online yang dikendalikan seorang gadis belia ini, berhasil diungkap setelah ada laporan dari orang tua salah satu korban ke polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.

Baca juga: 2 Wanita Cantik di Medan Disekap dan Digunduli Rambutnya Gara-gara Tuduhan Selingkuh

Deki menjelaskan, selain menangkap pelaku mucikari prostitusi online, petugas juga menyita satu buah ponsel sebagai barang bukti. Ponsel itu, digunakan tersangka untuk menjajakan dua korban kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, kini DM harus mendekam di sel tahanan Polres Parepare, untuk kepentingan penyelidikan. DM juga terancam hukuman selama 10 tahun penjara, karena dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan undang-undang tentang perlindungan anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved