Pelaku Pembacokan depan Musala di Palembang Serahkan Diri
Senin, 27 Juli 2020 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Istri pelaku terkejut sewaktu diberitahu suaminya kalau kejadian pembunuhan yang viral tersebut pelakunya adalah suaminya dan sudah terlanjur. “Kejadian itu terjadi karena keponakan saya, Juwita, dihadang oleh korban,” kata Tiwi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan pelaku. Celurit tersebut disimpan di salah satu rumah rekannya usai dipakai menyerang korban.
Kini, Arfani masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Pelaku terancam pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan pelaku. Celurit tersebut disimpan di salah satu rumah rekannya usai dipakai menyerang korban.
Kini, Arfani masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Pelaku terancam pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :