Sekretaris Golkar Pinrang dan Jeneponto Bantah Dukungan ke Supriansa di Musda

Minggu, 26 Juli 2020 - 22:01 WIB
loading...
A A A
"Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan musda," pungkasnya.

Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.

Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.



Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3664 seconds (0.1#10.140)