Viral Revenge Porn di Pandeglang, DPR Minta Jaksa Agung Beri Atensi Khusus
Selasa, 27 Juni 2023 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Deepfake Porn, Dampak Buruk Teknologi AI yang Sangat Meresahkan
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lihat Juga :