Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Keluarga Tuntut Keadilan
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Kasus revenge porn di Pandeglang menjadi viral dan trending topik di media sosial. Korban seorang perempuan berinisial IK (23). Sedangkan pelaku Alwi Husen Maolana (22) mantan pacar korban.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus revenge porn menjadi viral lantaran keluarga korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya tersebut.
Dalam kasus ini pihak keluarga merasa khawatir dengan sikap pelaku yang mengancam korban dengan meletakkan pisau di leher korban.
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban pun meras puas. Akan tetapi pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus revenge porn menjadi viral lantaran keluarga korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya tersebut.
Dalam kasus ini pihak keluarga merasa khawatir dengan sikap pelaku yang mengancam korban dengan meletakkan pisau di leher korban.
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban pun meras puas. Akan tetapi pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.
(shf)