Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 66 pasport, 37 buku pelaut, dokumen perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, dokumen pengiriman TKI non prosedural, buku tabungan, laptop, dan uang tunai.
"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China . ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China . ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :