Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:57 WIB
loading...
Jual TKI Jadi Budak...
Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 orang TKI menjadi ABK kapal ikan China. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil membekuk tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan China Lu Huang Yuan Yu 118, dan Lu Huang Yuan Yu 117.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )

Tujuh orang tersebut, berhasil dibekuk di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya satu ABK asal Indonesia , di kapal ikan milik China, dua pekan lalu.

Ketujuh orang yang berhasil dibekuk polisi antara lain Harsono, Taufik Alwi, Totok Subagyo, Laila, Sutrisno, dan Mohamad Hoji, serta seorang warga China, Wil Lonk yang menjadi mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

(Baca juga: Kisah Cahyo Widodo, Difabel Semarang yang Kini Punya Banyak Warung )

Dirreskrimum Polda Kepri , Kombes Pol. Arie Darmanto mengungkapkan, para pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Tegal tersebut, terlibat dalam perekrutan ABK kapal ikan berbendera China.

"Mereka terbukti melakukan sistem rekrutmen calon TKI, yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku untuk dipekerjakan di luar negeri. Umumnya, para WNI dipekerjakan sebagai ABK kapal ikan merupakan korban penipuan sindikat pengiriman TKI tanpa melalui proseddur yang sah," tuturnya.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 66 pasport, 37 buku pelaut, dokumen perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, dokumen pengiriman TKI non prosedural, buku tabungan, laptop, dan uang tunai.

"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China . ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.

(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )

Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved