Tok! 2 Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Senin, 26 Juni 2023 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, Mahfud MD Sebut Industri Hukum di Indonesia Gila-gilaan
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD110.000, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD110.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, Mahfud MD Sebut Industri Hukum di Indonesia Gila-gilaan
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD110.000, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD110.000.
(shf)
Lihat Juga :