Pembunuh Kepala Dusun Ditangkap, Motifnya Emosi Lihat Saudara Dimarahi
Senin, 26 Juni 2023 - 15:51 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan kepala dusun di Oku Timur saat dihadirkan polisi. Motif pelaku membunuh korban karena emosi melihat saudara diramahi. Foto: Istimewa
A
A
A
OKU TIMUR - Taufik (40), pelaku penusukan terhadap Joko Margono (41), seorang Kepala Dusun (Kasus) Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur , beberapa hari lalu kini ditangkap.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III ditangkap, Sabtu, (24/6/2023) lalu, sekitar pukul 20:00 WIB.
Menurutnya, motif pelaku nekat menghabisi korban yang meninggal dengan 8 luka tusukan lantaran tidak terima sang kakak dimarahi korban.
Baca juga: Sadis! Gadis Cilacap yang Dikubur Lumpur, Diperkosa Pelaku saat Sudah Tewas
"Saat pelaku main ke rumah saudaranya, mendapat cerita jika kakaknya itu sempat dimarahi korban bahkan ditampar korban. Pelaku pun tersinggung," ujar Dwi Agung, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan Dwi, pelaku yang mendengar cerita tersebut sempat memberi saran agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah melalui Kepala Desa setempat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III ditangkap, Sabtu, (24/6/2023) lalu, sekitar pukul 20:00 WIB.
Menurutnya, motif pelaku nekat menghabisi korban yang meninggal dengan 8 luka tusukan lantaran tidak terima sang kakak dimarahi korban.
Baca juga: Sadis! Gadis Cilacap yang Dikubur Lumpur, Diperkosa Pelaku saat Sudah Tewas
"Saat pelaku main ke rumah saudaranya, mendapat cerita jika kakaknya itu sempat dimarahi korban bahkan ditampar korban. Pelaku pun tersinggung," ujar Dwi Agung, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan Dwi, pelaku yang mendengar cerita tersebut sempat memberi saran agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah melalui Kepala Desa setempat.
Lihat Juga :