Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:17 WIB
loading...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
LPS melakukan kegiatan media gathering secara virtual kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu 22 Juli 2020. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah agar tidak tergiur dengan adanya bunga tinggi, jadi jangan ragu untuk menabung di Bank.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank , karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," kata Yusron dalam kegiatan media gathering LPS di Medan, Rabu 22 Juli 2020. (Baca juga: Hingga Minggu Keempat Juli, Aliran Modal Asing Masuk Rp5,17 Triliun )

Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat bank yang dilikuidasi oleh LPS di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," kata dia. (Baca juga: Obligasi Pemerintah Akan Dijual Langsung ke BI, Ada Apa? )

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," kata dia.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.

Terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)