Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:17 WIB
loading...
LPS melakukan kegiatan media gathering secara virtual kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu 22 Juli 2020. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah agar tidak tergiur dengan adanya bunga tinggi, jadi jangan ragu untuk menabung di Bank.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank , karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," kata Yusron dalam kegiatan media gathering LPS di Medan, Rabu 22 Juli 2020. (Baca juga: Hingga Minggu Keempat Juli, Aliran Modal Asing Masuk Rp5,17 Triliun )
Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat bank yang dilikuidasi oleh LPS di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," kata dia. (Baca juga: Obligasi Pemerintah Akan Dijual Langsung ke BI, Ada Apa? )
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank , karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," kata Yusron dalam kegiatan media gathering LPS di Medan, Rabu 22 Juli 2020. (Baca juga: Hingga Minggu Keempat Juli, Aliran Modal Asing Masuk Rp5,17 Triliun )
Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat bank yang dilikuidasi oleh LPS di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," kata dia. (Baca juga: Obligasi Pemerintah Akan Dijual Langsung ke BI, Ada Apa? )
Lihat Juga :