ASN di Bengkulu Selatan Ini Jual Putri Kandung sebagai Pekerja Seks seharga Rp350 Ribu

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:42 WIB
loading...
A A A
Untuk satu kali kencan, lanjut Florentus, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu, kata Florentus, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.

Sementara untuk tarif sekali kencan, terang Florentus, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Aktivitas prostitusi itu kerap dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan ada juga di dalam kamar hotel," pungkas Florentus.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)