Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Pemulihan Mental di LPKA Tangerang
Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
”Memang (sekolah) paket tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari mapenaling keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orang tuanya dengan AG,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan memvonis AG hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D.
(ams)
Lihat Juga :