Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Pemulihan Mental di LPKA Tangerang

Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:34 WIB
loading...
Mantan Pacar Mario Dandy...
Mantan pacar Mario Dandy AG (15) menjalani pemulihan mental dan siraman rohani di LPKA Tangerang. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tak boleh dijenguk selama 14 hari mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Dia diisolasi di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas tersebut.

Diketahui, AG dijebloskan ke LPKA Tangerang pada Rabu 14 Juni 2023. Dia mendekam di balik jeruji besi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG.

”Dalam masa pengenalan lingkungan, AG tidak boleh di besuk siapa pun. Jadi kami sedang fokus mempersiapkan anak tersebut di masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalaninya di sini,” ujar Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan 3 Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Selama 2 pekan itu, AG didampingi petugas ntuk memastikan perilaku dan memberitahukannya soal tata tertib di Lapas. Dia juga didampingi psikolog yang di assessment oleh wali asuhnya.“

Intinya AG harus mempunyai etika selama di sini bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, pengunjung ataupun dengan petugas, harus ada tata tertibnya,” tuturnya.

Pada Mapenaling AG juga diberikan treatment mental dan rohani. Sebab, anak AG yang merupakan anak di bawah umur di khawatirkan akan terkejut ketika masuk di lingkungan LPKA.

Baca Juga: APA Mantan Pacar Mario Dandy Tak Kenal AG yang Terseret Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

”Namanya anak, yang dewasa saja dari luar masuk ke dalam pasti ada rasa takut dan lain sebagainya. Jadi kita lebih pada menyiapkan mentalnya,” ucapnya.

Sementara, terkait dengan hal pendidikan pihaknya belum bertemu dengan orang tua AG sejak dijebloskan ke Lapas. Menurutnya, hak tersebut bisa didapatkan oleh AG.



”Memang (sekolah) paket tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari mapenaling keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orang tuanya dengan AG,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan memvonis AG hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved