Nestapa Bocah 12 Tahun, Diperkosa Sejak 2020 Kini Trauma dan Tak Mau Lagi Sekolah

Jum'at, 23 Juni 2023 - 14:52 WIB
loading...
Nestapa Bocah 12 Tahun,...
Bosah 12 tahun di Lahat diperkosa tetangga sejak tahun 2020, kini korban trauma mendalam dan tak mau bersekolah lagi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LAHAT - SW (56) seorang buruh harian lepas di Lahat leluasa mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya berinisial A yang kini berusia 12 tahun sejak tahun 2020 dan baru terbongkar tahun ini. Kini korban trauma mendalam dan tak mau bersekolah lagi.

Aksi bejat pelaku terbongkar karena korban bercerita ke temannya, sehingga sampai ke pihak keluarga korban.

“Tidak terima atas perbuatan tersangka ibu korban melapor ke Polres Lahat dan langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Tergiur Tubuh Molek Korban, Pria Ini Perkosa Istri Teman di Kebun Karet

Kapolres membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dijelaskan Kunto, kejadian pemerkosaan terhadap korbam inisial A (12) warga Lahat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka dan terakhir terjadi pada Sabtu (30/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.



Setelah diselidiki, ternyata aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

“Kebetulan tersangka ini bertetangga dengan korban, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung merudapaksa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” bebernya didampingi Kanit PPA Ipda Agus.

Baca juga: Tragis, Siswi SMP Diperkosa 4 Pria Bejat hingga Perdarahan Hebat

Diketahui perbuatan tersangka ini terjadi secara berulang dengan waktu berbeda, dan terakhir terjadi pada hari Sabtu (30/3/2023).

“Tersangka ini selalu mengancam korban dan mengiming - iming jajanan, walaupun korban selalu berontak dan tidak mau,” katanya.

Setelah semua alat bukti kuat, tersangka memenuhi surat panggilan pihak penyidik terhadap tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka kita langsung lakukan penahanan, setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Kasus Dokter Priguna...
Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?
Ribuan Warga Bareng...
Ribuan Warga Bareng Bupati Bursah Semarakkan HUT ke-156 Lahat
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved