Nestapa Bocah 12 Tahun, Diperkosa Sejak 2020 Kini Trauma dan Tak Mau Lagi Sekolah

Jum'at, 23 Juni 2023 - 14:52 WIB
loading...
Nestapa Bocah 12 Tahun, Diperkosa Sejak 2020 Kini Trauma dan Tak Mau Lagi Sekolah
Bosah 12 tahun di Lahat diperkosa tetangga sejak tahun 2020, kini korban trauma mendalam dan tak mau bersekolah lagi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LAHAT - SW (56) seorang buruh harian lepas di Lahat leluasa mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya berinisial A yang kini berusia 12 tahun sejak tahun 2020 dan baru terbongkar tahun ini. Kini korban trauma mendalam dan tak mau bersekolah lagi.

Aksi bejat pelaku terbongkar karena korban bercerita ke temannya, sehingga sampai ke pihak keluarga korban.

“Tidak terima atas perbuatan tersangka ibu korban melapor ke Polres Lahat dan langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Jumat (23/6/2023).



Kapolres membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dijelaskan Kunto, kejadian pemerkosaan terhadap korbam inisial A (12) warga Lahat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka dan terakhir terjadi pada Sabtu (30/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.



Setelah diselidiki, ternyata aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

“Kebetulan tersangka ini bertetangga dengan korban, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung merudapaksa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” bebernya didampingi Kanit PPA Ipda Agus.



Diketahui perbuatan tersangka ini terjadi secara berulang dengan waktu berbeda, dan terakhir terjadi pada hari Sabtu (30/3/2023).

“Tersangka ini selalu mengancam korban dan mengiming - iming jajanan, walaupun korban selalu berontak dan tidak mau,” katanya.

Setelah semua alat bukti kuat, tersangka memenuhi surat panggilan pihak penyidik terhadap tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka kita langsung lakukan penahanan, setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)