Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini Akhirnya Dideportasi

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:32 WIB
loading...
A A A
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.



Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang. "Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. “KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.



Padahal sebenarnya, sambung Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pacitan. “Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” beber dia.

Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik. Yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung. “Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberadaan warga asing asal singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)