Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini Akhirnya Dideportasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 17:32 WIB
loading...
MB warga Negara Singapura yang sudah puluhan tahun menjadi dosen di Tulungagung akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Kamis (22/6/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar itu akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang sebelumnya menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. Pria 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6/2023).
MB dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Timur Segera Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
MB dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Timur Segera Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Lihat Juga :