Lakukan Pelanggaran, 227 WNA Dideportasi Selama 2022
Kamis, 16 Maret 2023 - 09:24 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Berdasarkan data penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing , tercatat selama 2022 sebanyak 227 Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan Tindakan Pro Justitia sebanyak 2 kasus. Penegakan hukum itu dilakukan oleh 10 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Jawa Timur (Jatim).
"Hal ini merupakan bentuk nyata dari fungsi imigrasi, selain imigrasi hadir sebagai fasilitator pembangunan masyarakat dan pelayanan masyarakat, imigrasi juga melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Provinsi Jatim, Rabu (15/ 3/2023).
Menurutnya, meski pelayanan keimigrasian bagi orang asing dipermudah, khususnya bagi investor asing, aspek keamanan negara dan penegakan hukum juga perlu ditegakkan.
"Kami siap bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Selain itu juga demi menjaga kedaulatan negara," ujar Imam.
Baca juga: Sebanyak 2.970.834 Warga Surabaya Terdaftar JKN
"Hal ini merupakan bentuk nyata dari fungsi imigrasi, selain imigrasi hadir sebagai fasilitator pembangunan masyarakat dan pelayanan masyarakat, imigrasi juga melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Provinsi Jatim, Rabu (15/ 3/2023).
Menurutnya, meski pelayanan keimigrasian bagi orang asing dipermudah, khususnya bagi investor asing, aspek keamanan negara dan penegakan hukum juga perlu ditegakkan.
"Kami siap bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Selain itu juga demi menjaga kedaulatan negara," ujar Imam.
Baca juga: Sebanyak 2.970.834 Warga Surabaya Terdaftar JKN
Lihat Juga :