Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sinte di Bekasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
10 Botol cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 buah dirijen warna putih, 1 buah masker abu-abu, 1 buah corong plastik, 1 buah kompor listrik, 1 buah botol kaca, 1 buah kotak container, 1 buah koper besar, 1 pasang sarung tangan plastik, 2 buah suntikan plastik besar, 1 plastik putih berisi botol plastik warna putih, 1 plastik warna putih berisi tutup botol, 1 plastik warna putih berisi botol spray, 1 pack plastik warna silver, 35 botol plastik spray.
Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
"Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu," imbuhnya.
Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.
Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
"Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu," imbuhnya.
Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :