Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sinte di Bekasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
Satreskoba Polres Bekasi menggerebek home Industri produksi narkoba jenis sintetis siap edar antar kota. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Satreskoba Polres Bekasi menggerebek home industri produksi narkoba jenis sintetis siap edar antar kota. Sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis , berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram turut disita polisi.
"Ungkap kasus narkotika jenis sinte ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni di tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia dilakukan di empat lokasi. sebut saja, kata dia, di Rengas Condong, Karawang Barat. Kedua di Perumahan Puri Raya Residence, Karawang. Kemudian, sambungnya, di minimarket dalam SPBU Maskar Purwasari, Karawang dan area parkir Apartemen Bogorienze, Tamansari, Kota Bogor.
"Untuk tersangka sebagai mana ada 5 tersangka, yang pertama inisial MIJ (20), kemudian MIM (24), kemudian SN (28), MR (20), dan MHD (21) ini warga dari Karawang dan Bogor," kata Twedi.
Twedi menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian rumah tersebut, dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat, sampai sembilan bulan. Untuk menjualnya pun melalui media sosial.
"Ungkap kasus narkotika jenis sinte ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni di tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia dilakukan di empat lokasi. sebut saja, kata dia, di Rengas Condong, Karawang Barat. Kedua di Perumahan Puri Raya Residence, Karawang. Kemudian, sambungnya, di minimarket dalam SPBU Maskar Purwasari, Karawang dan area parkir Apartemen Bogorienze, Tamansari, Kota Bogor.
"Untuk tersangka sebagai mana ada 5 tersangka, yang pertama inisial MIJ (20), kemudian MIM (24), kemudian SN (28), MR (20), dan MHD (21) ini warga dari Karawang dan Bogor," kata Twedi.
Twedi menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian rumah tersebut, dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat, sampai sembilan bulan. Untuk menjualnya pun melalui media sosial.
Lihat Juga :