40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Selasa, 20 Juni 2023 - 12:46 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 40 narapidana kategori high risk alias berbahaya ke Lapas Nusakambangan
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 40 narapidana (napi) kategori high risk alias berbahaya ke Lapas Nusakambangan, Senin (19/6/2023) malam.
Ke-40 warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).
Dia mengatakan, pemindahan ini salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas. Sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Baca juga: Wagub Emil Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal
Imam menjelaskan, para napi itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Ke-40 warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).
Dia mengatakan, pemindahan ini salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas. Sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Baca juga: Wagub Emil Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal
Imam menjelaskan, para napi itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Lihat Juga :