KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Menjadi 3 Hari

Rabu, 29 April 2020 - 15:12 WIB
loading...
KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Menjadi 3 Hari
KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Menjadi 3 Hari. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket KA melalui aplikasi ‘KAI Access’ menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, apabila penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 30 April hingga 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020. Yaitu mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (29/4/2020).

Menurut Suprapto,layanan ini diberikan bagi pelanggan, agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya agar masyarakat tidak bepergian ke stasiun. Terlebih saat ini di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah diterapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Untuk layanan KAI Access, bisa didownload di smartphone,” ujar dia.

Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket. “Jumlah pembatalan tiket di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 hingga 29 April 2020 sebanyak 43.117 tiket,” kata Suprapto.

Sementara jumlah rata-rata penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 hingga 29 April 2020 berkisar 2.000 hingga 5.000 penumpang per harinya. Jumlah ini turun 95 persen dari kondisi normal yang berjumlah 40.000 per harinya. “Kami berharap percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat,” pungkas Suprapto.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)