Penampakan Sidang Perdana 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC
Senin, 19 Juni 2023 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun meminta kepolisian di Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar Tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara nggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.
Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.
Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.
Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar Tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara nggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.
Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.
Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.
Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
(shf)
Lihat Juga :