Penampakan Sidang Perdana 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC

Senin, 19 Juni 2023 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Ia pun meminta kepolisian di Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar Tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara nggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu siang (29/1/2023) aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang awal yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot.

Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema.

Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.

Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta.

Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.

Sedangkan satu tersangka terakhir atau yang kedelapan yang ditetapkan polisi adalah Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia diamankan di daerah Bululawang, pada Jumat (3/2/2023) dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Profil Adhyaksa FC,...
Profil Adhyaksa FC, Klub Kejaksaan yang Jegal Persipura Promosi
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved