Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000," tuturnya.
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :