Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
Sejak 5 Juni, Denda...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota. Bahkan, untuk menekan aturan itu pelanggar dikenai sanksi.

“Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).

Arifin mengatakan, sanksi itu untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. (Baca juga: Pulang dari Kediri Sekeluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah Anak Meninggal )

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tambahnya.

Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut: (Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif )

1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved