Kisah Perdamaian Mataram dengan Belanda di Era Sultan Amangkurat I
Senin, 19 Juni 2023 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Hasil perundingan-perundingan di Batavia itu dituangkan dalam enam pasal, empat yang pertama di antaranya sama dengan usul pihak Jawa, dan hanya dalam pasal yang terakhir diadakan dua perubahan.
Menurut pasal 1, kompeni dengan berkedok perjalanan perdagangan akan mengirim perutusan setiap tahun kepada Sunan Mataram, yang sudah tentu tidak mungkin datang dengan tangan hampa. Ini sungguh-sungguh sama seperti berdatang sembah sekali setiap tahun.
Berdasarkan pasal 2, maka jika Sunan Mataram meminta, pihak Belanda bersedia mengangkut para ulama, misalnya ke Mekkah. Hal ini memang sebelumnya pernah ditawarkan oleh kompeni. Namun, Sunan Mataram tidak pernah mengajukan permintaan demikian.
Baca juga: Air Mata Ratusan Keluarga Korban KM Sinar Bangun Tertumpah di Danau Toba
Menurut pasal 3, semua orang Belanda yang ditawan di Mataram, akan dibebaskan. Kecuali yang telah disunat dan yang kebanyakan sudah beristrikan wanita Jawa, mereka semua telah dibebaskan. Pada akhirnya semua tawanan akan mendapatkan kembali kebebasan mereka, yaitu pada tahun 1649 dan 1651.
Di pasal 4 dilakukan saling penyerahan orang-orang yang berutang. Pasal ini mungkin diusulkan oleh kompeni, yang juga akan menarik keuntungan paling besar dari pasal tersebut, yaitu sudah pada tahun 1648. Yang dimaksudkan adalah debitur-debitur China yang merasa aman di daerah Mataram.
Menurut pasal 1, kompeni dengan berkedok perjalanan perdagangan akan mengirim perutusan setiap tahun kepada Sunan Mataram, yang sudah tentu tidak mungkin datang dengan tangan hampa. Ini sungguh-sungguh sama seperti berdatang sembah sekali setiap tahun.
Berdasarkan pasal 2, maka jika Sunan Mataram meminta, pihak Belanda bersedia mengangkut para ulama, misalnya ke Mekkah. Hal ini memang sebelumnya pernah ditawarkan oleh kompeni. Namun, Sunan Mataram tidak pernah mengajukan permintaan demikian.
Baca juga: Air Mata Ratusan Keluarga Korban KM Sinar Bangun Tertumpah di Danau Toba
Menurut pasal 3, semua orang Belanda yang ditawan di Mataram, akan dibebaskan. Kecuali yang telah disunat dan yang kebanyakan sudah beristrikan wanita Jawa, mereka semua telah dibebaskan. Pada akhirnya semua tawanan akan mendapatkan kembali kebebasan mereka, yaitu pada tahun 1649 dan 1651.
Di pasal 4 dilakukan saling penyerahan orang-orang yang berutang. Pasal ini mungkin diusulkan oleh kompeni, yang juga akan menarik keuntungan paling besar dari pasal tersebut, yaitu sudah pada tahun 1648. Yang dimaksudkan adalah debitur-debitur China yang merasa aman di daerah Mataram.
Lihat Juga :