Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Minggu, 18 Juni 2023 - 12:41 WIB
loading...
Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan Layar CCTV
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal menjerat pasal berlapis terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26) setelah melakukan tabrak lari terhadap pengendara motor Moses Bagus Prakoso alias MBP (34). Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6) pukul 08.45 WIB. Ketika pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa Gading. Namun setibanya di Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban.
Baca juga: Suasana Pilu Selimuti Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari di Cakung
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6) pukul 08.45 WIB. Ketika pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa Gading. Namun setibanya di Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban.
Baca juga: Suasana Pilu Selimuti Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari di Cakung
Lihat Juga :