Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:22 WIB
loading...
Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan Layar CCTV
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung , Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/2023).
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Baca juga: Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan
Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kita gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/2023).
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Baca juga: Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan
Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Lihat Juga :