3 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polisi Muratara
Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:05 WIB
loading...
Effendi (59) warga Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berkutik saat ditangkap Tim Satrekrim Polres Muratara. Foto SINDOnews
A
A
A
MURATARA - Effendi (59) warga Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berkutik saat ditangkap Tim Satrekrim Polres Muratara. Effendi ditangkap karena aksi kejahatannya pada 5 Maret 2021 dan sempat menjadi buronan selama 3 tahun.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, tim Satreskrim telah berhasil mengamankan satu dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Baca juga: Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung
“Tersangka kita tangkap di rumahnya Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (14/6/2023), selanjutnya diamankan di Mapolres Muratara,” kata Sofian, Sabtu (17/6/2023).
Diketahui aksi kejam tersangka dan kawanannya terjadi pada 5 Maret 2021 lalu. Saat itu korban Sugeng selaku asisten dan saksi Enheriadi PK (penjaga keamanan) melakukan patroli di sekitar Blok F PT Mas Agro Pratama(MAP) di Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya.
Saat itu korban dan rekannya melihat orang sedang melangsir buah dari lahan PT MAP. Melihat aksi itu korban dan rekannya Enheriadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah itu korban menghidupkan senter ke arah kelima kawanan pencuri itu. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) mengarahkan ke korban Sugeng dan ditembakan dua kali.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, tim Satreskrim telah berhasil mengamankan satu dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Baca juga: Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung
“Tersangka kita tangkap di rumahnya Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (14/6/2023), selanjutnya diamankan di Mapolres Muratara,” kata Sofian, Sabtu (17/6/2023).
Diketahui aksi kejam tersangka dan kawanannya terjadi pada 5 Maret 2021 lalu. Saat itu korban Sugeng selaku asisten dan saksi Enheriadi PK (penjaga keamanan) melakukan patroli di sekitar Blok F PT Mas Agro Pratama(MAP) di Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya.
Saat itu korban dan rekannya melihat orang sedang melangsir buah dari lahan PT MAP. Melihat aksi itu korban dan rekannya Enheriadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah itu korban menghidupkan senter ke arah kelima kawanan pencuri itu. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) mengarahkan ke korban Sugeng dan ditembakan dua kali.
Lihat Juga :