Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
Sabtu, 17 Juni 2023 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Terkait tuduhan pencemaran, Kenny menjelaskan, seluruh aktivitas PT CNI berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan yang berlaku. “CNI telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali yakni 2018 -2022,” jelasnya.
Menurut Kenny, tuduhan bahwa PT CNI sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan. Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktivitas penambangan di Babarina Desa Muara Lapao Pao, telah ada perusahaan lain. Mereka melakukan penambangan sejak 2013 hingga saat ini. Baca juga: Peduli Lingkungan, KLHK Kembali Ganjar PT CNI Proper Biru
Namun demikian PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi.
Tujuannya memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. ”Kami akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuhnya.
Menurut Kenny, tuduhan bahwa PT CNI sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan. Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktivitas penambangan di Babarina Desa Muara Lapao Pao, telah ada perusahaan lain. Mereka melakukan penambangan sejak 2013 hingga saat ini. Baca juga: Peduli Lingkungan, KLHK Kembali Ganjar PT CNI Proper Biru
Namun demikian PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi.
Tujuannya memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. ”Kami akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuhnya.
(poe)
Lihat Juga :