6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar

Senin, 12 Juni 2023 - 05:34 WIB
loading...
6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar
Ditreskoba Polda Sulsel, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sabu di brangkas yang ditanam di bawah lantai salah satu ruangan mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Ditreskoba Polda Sulsel, menetapkan enam orang sebagai tersangka penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu tersebut, ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa.



Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.



Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Kopolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, dari enam tersangka itu empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.



Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampur Universitas Negeri Makassar. "Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta," ungkap Setyo Boedi.

6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar


Lebih lanjut Setyo Boedi menyebut, jaringan peredaran sabu ini juga terhubung dengan napi dari dua lapas berbeda. Yakni napi di lapas yang ada di Kabupaten Jeneponto, dan napi di lapas yang ada di Kabupaten Bone.



Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)