6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar
Senin, 12 Juni 2023 - 05:34 WIB
loading...
Ditreskoba Polda Sulsel, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sabu di brangkas yang ditanam di bawah lantai salah satu ruangan mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone
A
A
A
MAKASSAR - Ditreskoba Polda Sulsel, menetapkan enam orang sebagai tersangka penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu tersebut, ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa.
Baca juga: Sabu Ditemukan Ditimbun di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Universitas Negeri Makassar
Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Kopolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, dari enam tersangka itu empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.
Baca juga: Kisah Siti Manggopoh, Sosok Wanita Legendaris Berjuluk Singa Betina dari Minang
Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampur Universitas Negeri Makassar. "Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta," ungkap Setyo Boedi.
Baca juga: Sabu Ditemukan Ditimbun di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Universitas Negeri Makassar
Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Kopolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, dari enam tersangka itu empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.
Baca juga: Kisah Siti Manggopoh, Sosok Wanita Legendaris Berjuluk Singa Betina dari Minang
Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampur Universitas Negeri Makassar. "Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta," ungkap Setyo Boedi.
Lihat Juga :