Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Sekadar diketahui, Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
June lebih dulu divonis bebas pada Rabu 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
Sekadar diketahui, Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
June lebih dulu divonis bebas pada Rabu 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(mhd)
Lihat Juga :