Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:00 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat...
Bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung ( MA ) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya. Henry kini resmi berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi ini, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Selain Henry, kata dia, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.



Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.

Sekadar diketahui, Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

June lebih dulu divonis bebas pada Rabu 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved