Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:00 WIB
loading...
Bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung ( MA ) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya. Henry kini resmi berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi ini, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Selain Henry, kata dia, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi ini, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Selain Henry, kata dia, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Lihat Juga :