Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku MA ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah baju lengan panjang warna putih, satu miniset warna putih, satu buah bra warna hitam, satu rok Panjang warna biru, dan satu celana dalam warna ungu. Barang bukti itu merupakan pakaian saat korban dicabuli tersangka," kata Erlangga, Jumat (24/7/2020).
Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, modus operandi pelaku yaitu melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban Anggrek dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli. "Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti diubah oleh Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016.
"Tersangka MA terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, modus operandi pelaku yaitu melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban Anggrek dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli. "Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti diubah oleh Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016.
"Tersangka MA terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," tutur Kabid Humas.
(awd)
Lihat Juga :