Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Pria Ini Minta Uang Rp20 Juta
Rabu, 14 Juni 2023 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Berbayar
“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Berbayar
“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :