Polresta Magelang Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Begini Modusnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 09:58 WIB
loading...
A A A
Setiap memberangkatkan satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak Rp 22,4 juta. Uang tersebut selanjutnya dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical checkup dan fee kepada orang yang mencarikan pekerja yakni, Agus Kimono.

"Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku SP menjelaskan, untuk menjaring calon pekerja, dirinya memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Bahkan untuk menarik minat masyarakat, SP juga memberikan iming-iming uang saku untuk calon pekerja atau keluarga.

"Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga atau anak yang ditinggal di rumah. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
5 Penyidik KPK Jadi...
5 Penyidik KPK Jadi Kapolres Tangsel hingga Mandailing Natal
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Perkuat Perlindungan...
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran melalui Penandatanganan MOU Strategis
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Rekomendasi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Ilmuwan Ungkap Aktivitas...
Ilmuwan Ungkap Aktivitas Otak Manusia Menjelang Kematian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved