Pengakuan Sopir Truk Pengangkut BBM Ilegal Digaji Rp4,5 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tiga tersangka sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Ilir Timur II Palembang. Ketiganya yakni Alam (26), Soni Samedi (28) dan Redho.
Tak hanya tiga sopir truk, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan Maruli (26), seorang petugas operator SPBU dan Okta Prawijaya (38), yang diduga menjadi pelaku usaha yang mendanai pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Tersangka Alam mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama empat bulan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal, di mana setiap bulan dia mendapat upah atau gaji sebesar Rp4,5 juta.
"Sudah empat bulan saya bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM dan seminggu sekali mengangkut minyak. Setiap bulannya saya digaji Rp4,5 juta," ujar Alam di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023).
Diakui Alam, dalam satu hari dia bisa mengumpulkan hingga 80 liter BBM subsidi jenis solar seharga Rp6.800 yang didapat dari SPBU di Kota Palembang. Namun jika dari SPBU di Sekayu tepatnya Babat Toman, Alam tidak mengetahui soal harga karena dia hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.
"Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU, lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Okta mengatakan bahwa dia mengambil minyak dari kawasan Babat Toman sebanyak 10 drum, dimana setiap drum dibeli dengan harga Rp560 ribu.
"Setelah minyak dioplos kemudian dijual kembali, mengecer dimana saja karena yang minta juga banyak dari sejumlah pangkalan. Selisih jual kembali sekitar Rp300 dari harga di SPBU," katanya.
Tak hanya tiga sopir truk, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan Maruli (26), seorang petugas operator SPBU dan Okta Prawijaya (38), yang diduga menjadi pelaku usaha yang mendanai pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Tersangka Alam mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama empat bulan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal, di mana setiap bulan dia mendapat upah atau gaji sebesar Rp4,5 juta.
"Sudah empat bulan saya bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM dan seminggu sekali mengangkut minyak. Setiap bulannya saya digaji Rp4,5 juta," ujar Alam di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023).
Diakui Alam, dalam satu hari dia bisa mengumpulkan hingga 80 liter BBM subsidi jenis solar seharga Rp6.800 yang didapat dari SPBU di Kota Palembang. Namun jika dari SPBU di Sekayu tepatnya Babat Toman, Alam tidak mengetahui soal harga karena dia hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.
"Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU, lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Okta mengatakan bahwa dia mengambil minyak dari kawasan Babat Toman sebanyak 10 drum, dimana setiap drum dibeli dengan harga Rp560 ribu.
"Setelah minyak dioplos kemudian dijual kembali, mengecer dimana saja karena yang minta juga banyak dari sejumlah pangkalan. Selisih jual kembali sekitar Rp300 dari harga di SPBU," katanya.