Pengakuan Sopir Truk Pengangkut BBM Ilegal Digaji Rp4,5 Juta per Bulan
Senin, 12 Juni 2023 - 23:34 WIB
loading...
Tiga tersangka sopir truk pengangkut BBM ilegal jenis solar usai ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Ilir Timur II Palembang. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Tiga tersangka sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Ilir Timur II Palembang. Ketiganya yakni Alam (26), Soni Samedi (28) dan Redho.
Tak hanya tiga sopir truk, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan Maruli (26), seorang petugas operator SPBU dan Okta Prawijaya (38), yang diduga menjadi pelaku usaha yang mendanai pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Tersangka Alam mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama empat bulan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal, di mana setiap bulan dia mendapat upah atau gaji sebesar Rp4,5 juta.
Baca juga: Tragis! Wanita di Prabumulih Tewas Penuh Luka Tusuk di Kebun Karet, Suaminya Menghilang
"Sudah empat bulan saya bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM dan seminggu sekali mengangkut minyak. Setiap bulannya saya digaji Rp4,5 juta," ujar Alam di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023).
Tak hanya tiga sopir truk, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan Maruli (26), seorang petugas operator SPBU dan Okta Prawijaya (38), yang diduga menjadi pelaku usaha yang mendanai pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Tersangka Alam mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama empat bulan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal, di mana setiap bulan dia mendapat upah atau gaji sebesar Rp4,5 juta.
Baca juga: Tragis! Wanita di Prabumulih Tewas Penuh Luka Tusuk di Kebun Karet, Suaminya Menghilang
"Sudah empat bulan saya bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM dan seminggu sekali mengangkut minyak. Setiap bulannya saya digaji Rp4,5 juta," ujar Alam di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023).
Lihat Juga :