Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
Guntur mengatakan, jika sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, pembuatan paspor baru bagi calon TKI bisa Rp 0 alias tanpa biaya. Namun, untuk pergantian paspor atau perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku.
Penerbitan itu dilakukan di wilayah kerja Kanim Semarang yakni; Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.
Pihak Imigrasi Semarang, kata Guntur, terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di wilayah kerjanya dalam rangka upaya pencegahan TPPO.
“Sosialiasi kepada masyarakat kami terus lakukan, untuk berikan edukasi agar meminimalisir terjadinya TPPO, sehingga masyarakat nantinya dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar,” tandasnya.
(nic)